1 Juni 2008
Mendiknas: Hampir Semua Pendidikan Kedinasan Tidak Diperlukan
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan
hampir semua pendidikan kedinasan (98 Perguruan Tinggi pada 16 Departemen/LPND)
yang ada tidak memenuhi ketentauan UU No 20Tahun 2003 tentang Sistem PEndidikan
Nasional.
Demikian dikatakan Mendiknas dalam rapat
kerja dengan Komisi X DPR RI, yang dipimpin Ketua Komisi Irwan Prayitno
(F-PKS), Kamis (14/6), di gedung Nusantara I DPR, Jakarta.
Karena itu, kata Menteri,
perlu dicari jalan keluarnya, di antaranyaa adalah dengan menerbitkan PP
tentang Pendidikan Kedinasan sebagaimana amanat UU tentang Sisdiknas pasal 29.
Pendidikan kedinasan menurut
UU Sisdiknas merupakan “pendidikan profesi” yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga nondepartemen yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan dalam melaksanakan tugas kedinasan bagi pegawai negeri suatu
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Menanggapi pertanyaan
anggota Dewan apakah pendidikan kedinasan diperlukan, Menteri mengatakan hampir
seluruh pendidikan kedinasan yang ada saat ini di berbagai departemen maupun
lembaga pemerintah nondepartemen sebenarnya tidak diperlukan karena semua jenis
keahlian yang dibutuhkan oleh berbagai instansi dapat dipenuhi oleh perguruan
tinggi umum
“Kecuali untuk bidang
militer, kepolisian, keuangan, dan beberapa bidang khusus lainnya,” kata
Menteri Bambang menambahkan, “Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut,
Akademi Angkatan Udara dan Akademi Kepolisian tidak termasuk dalam kategori
pendidikan kedinasan menurut UU SIsdiknas karena telah diwadahi oleh UU
Pertahanan Negara dan UU Kepolisian.”
Mendiknas menambahkan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan akan dibahas pekan depan dalam sidang
kabinet terbatas. Ada tiga alternatif yang
ditawarkan untuk penataan pendidikan kedinasan agar memenuhi ketentuan UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alternatif pertama: penggabungan
dengan Perguruan Tinggi Negeri terdekat karena bidang studi yang ditangani
sama, serupa atau sanggup dilaksanakan oleh PTN tersebut, disamping karena
mahasiswanya bukan PNS atau CPNS (Alternatif ini untuk 78 PT dari 9
Departemen/LPND);
Alternatif kedua: Pendidikan kedinasan
diubah menjadi Badan Hukum Pendidikan, dimana departemen/LPND menjadi
pendirinya, karena mempunyai kekhususan tetapi tidak memenuhi syarat sebagai
pendidikan kedinasan, disamping karena mahasiswanya bukan PNS atau CPNS
(Alternatif ini untuk 11 PT dari 4 Departemen/LPND);
Tetap sebagai pendidikan kedinasan
karena memenuhi syarat sebagai pendidikan tinggi profesi seseuai UU No.20/2003
setelah melakukan berbagai penyesuaian (Alternatif ini untuk 8 PT dari 7
Departemen/LPND).
Menanggapi pertanyaan anggota dewan
mengenai status Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Menteri mengatakan
kemungkinan IPDN akan diubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan.
"Nampaknya, kecenderungan untuk
IPDN adalah pada alternatif kedua, yaitu menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP)
dan dikelola oleh departemen," kata Bambang.
Raker tersebut menyepakati
masalah IPDN dan pendidikan kedinasan segera diselesaikan secara tuntas,
yang salah satunya dengan mempercepat diterbitkannya PP tentang Pendikan
Kedinasan. (et)
sumber berita : dpr.go.id
posting by : AKP M. Arsal Sahban, SH,SIK
|