MEMBER LOGIN
Member ID
Password
UNDANG-UNDANG
PERPU ANTI TERORIS
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Bagian 2
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Bagian 1
P E R K A W I N A N
 
  Umum  
 
1 Juni 2008
Mendiknas: Hampir Semua Pendidikan Kedinasan Tidak Diperlukan


Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan hampir semua pendidikan kedinasan (98 Perguruan Tinggi pada 16 Departemen/LPND) yang ada tidak memenuhi ketentauan UU No 20Tahun 2003 tentang Sistem PEndidikan Nasional.

 

 Demikian dikatakan  Mendiknas dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, yang dipimpin Ketua Komisi Irwan Prayitno (F-PKS), Kamis (14/6), di gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

 

Karena itu, kata Menteri, perlu dicari jalan keluarnya, di antaranyaa adalah dengan menerbitkan PP tentang Pendidikan Kedinasan sebagaimana amanat UU tentang Sisdiknas pasal 29.

 

Pendidikan kedinasan menurut UU Sisdiknas merupakan  “pendidikan profesi” yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga nondepartemen yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas kedinasan bagi pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

 

Menanggapi pertanyaan anggota Dewan apakah pendidikan kedinasan diperlukan, Menteri mengatakan hampir seluruh pendidikan kedinasan yang ada saat ini di berbagai departemen maupun lembaga pemerintah nondepartemen sebenarnya tidak diperlukan karena semua jenis keahlian yang dibutuhkan oleh berbagai instansi dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum

 

“Kecuali untuk bidang militer, kepolisian, keuangan, dan beberapa bidang khusus lainnya,” kata Menteri Bambang  menambahkan, “Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara dan Akademi Kepolisian tidak termasuk dalam kategori pendidikan kedinasan menurut UU SIsdiknas karena telah diwadahi oleh UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian.”

 

Mendiknas menambahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan akan dibahas pekan depan dalam sidang kabinet terbatas.  Ada tiga alternatif yang ditawarkan untuk penataan pendidikan kedinasan agar memenuhi ketentuan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alternatif pertama: penggabungan dengan Perguruan Tinggi Negeri terdekat karena bidang studi yang ditangani sama, serupa atau sanggup dilaksanakan oleh PTN tersebut, disamping karena mahasiswanya bukan PNS atau CPNS (Alternatif ini untuk 78 PT dari 9 Departemen/LPND);

 

Alternatif kedua: Pendidikan kedinasan diubah menjadi Badan Hukum Pendidikan, dimana departemen/LPND menjadi pendirinya, karena mempunyai kekhususan tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan kedinasan, disamping karena mahasiswanya bukan PNS atau CPNS (Alternatif ini untuk 11 PT dari 4 Departemen/LPND);

 

Tetap sebagai pendidikan kedinasan karena memenuhi syarat sebagai pendidikan tinggi profesi seseuai UU No.20/2003 setelah melakukan berbagai penyesuaian (Alternatif ini untuk 8 PT dari 7 Departemen/LPND).

 

Menanggapi pertanyaan anggota dewan mengenai status Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Menteri mengatakan kemungkinan IPDN akan diubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan.

 

"Nampaknya, kecenderungan untuk IPDN adalah pada alternatif kedua, yaitu menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan dikelola oleh departemen," kata  Bambang.

 

Raker tersebut  menyepakati masalah IPDN dan pendidikan kedinasan  segera diselesaikan secara tuntas, yang salah satunya dengan mempercepat diterbitkannya PP tentang Pendikan Kedinasan. (et)

sumber berita : dpr.go.id

posting by      : AKP M. Arsal Sahban, SH,SIK 



Artikel Lainnya:
 
     
 
SHOUTBOX
Asep I - 25/06/2008 21:38:54
to Mas Ade Ari: Apa kbr mas Ade? apa masih ingat rak handuk yg dikompi I hwk...hwak.....

Madaindra - 25/06/2008 15:07:53
4 maesa,jgn ngece mas...kbg ops dsini simsalabimnya sakti...hhhh..ketik 'c' spasi 'd'..cape deh, >suwandi..slmt dan sukses sll,keluarga udah disana?

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:41:01
jika kangen ama saya, sms aja ke 081977001998 atau email ke suwandi_5501@yahoo.co.id .. masak sich, buka web PS bisa tp kirim email gk bisa..

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:38:17
utk P.Bayu: yg waktu sosialisasi kemarin, HP sampeyan kan sama2 ada Wi_Lan-nya? hehehe.. aku tahu koq sampeyan sama2 cari hot-spot, cuma kemarin ama pihak hotel sengaja dimatikan biar pd konsen semua dgr ceramah. hehehe..

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:35:45
to mada tmn sekamar dari kopral : akp suwandi p sik skrg ni msh mempertahankan supremasi hukum di sat reskrim res-lahat sumsel

KIRIM PESAN LIST
PETUAH SESEPUH



SITUS LAINNYA
Kepolisian
Komersial
Keluarga & Kesehatan
Umum
RUBRIK HUMOR
lainnya  
 
Copyright © 2006 PARAMA SATWIKA.com. All rights reserved
 
友情链接: 38小说 小说书 流氓老师 小说530 斗破苍穹 重生之官路商途 八度性爱网