MEMBER LOGIN
Member ID
Password
UNDANG-UNDANG
PERPU ANTI TERORIS
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Bagian 2
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Bagian 1
P E R K A W I N A N
 
  Undang-Undang  
 
16 February 2007
P E R K A W I N A N


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 1 Tahun 1974
tentang
P E R K A W I N A N


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.



BAB I

DASAR PERKAWINAN

 

Pasal 1

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama      dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.

     Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari      seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut      dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan      ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami      yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud      dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup      isteri-isteri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan      anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi      seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya      dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;

     atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua)      tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim      Pengadilan.

BAB II

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

 

Pasal 6

(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua      puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak      mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini      cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu      menyatakan kehendaknya.

(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak      mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang      memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan      lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan      kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3)      dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan      pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan      melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin      setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan      (4) dalam pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang      hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan      tidak menentukan lain.

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas)      tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada      Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau      pihak wanita.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua      tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal      permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang      dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara     saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara     seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari     isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang     berlaku dilarang kawin.

Pasal 9

Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 10

Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 11

(1) Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam      Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Pasal 12

Tata cara perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

BAB III

PENCEGAHAN PERKAWINAN

 

Pasal 13

Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 14

(1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan      lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah      seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah      berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di      bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata      mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai      hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 15

Barang siapa yang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 16

(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila      ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan      Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.

Pasal 17

(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana      perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai      pencatat perkawinan.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan      perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.

Pasal 18

Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.

Pasal 19

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Pasal 20

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9< Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Pasal 21

(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan      tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak      melangsungkan perkawinan.

(2) Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin      melangsungkan perkawinan yang oleh pegawai pencaatat perkawinan akan      diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakkan tersebut disertai dengan      alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada      Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang      mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan, dengan      menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas.

(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan      memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut      ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.

(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan      penolakan tersebut hilang dan pada pihak yang ingin kawin dapat mengulangi      pemberitahukan tentang maksud mereka.

BAB IV

BATALNYA PERKAWINAN

 

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 23

Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.

b. Suami atau isteri.

c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.

d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan      setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap      perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 24

Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 25

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

Pasal 26

(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak      berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh      2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis      keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasrkan alasan dalam ayat (1)      pasal ini gugur apabila mereka setelah hidup bersama sebagai suami isteri dan      dapat memperlihatkan akte perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan      harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27

(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan      apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan      apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri      suami atau isteri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari      keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup      sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan      permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 28

(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai      kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta      bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan      lain yang lebih dahulu.

c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka      memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang      pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.



BAB V

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas      persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh      pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak      ketiga tersangkut.

(2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,      agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila      dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak      merugikan pihak ketiga.

 

BAB VI

DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Pasal 30

Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

Pasal 31

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami      dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32

(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan      oleh suami-isteri bersama.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup      berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan      gugatan kepada Pengadilan.




BAB VII

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh      masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan      masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua      belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya      untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.



BAB VI

DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Pasal 30

Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

Pasal 31

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami      dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32

(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan      oleh suami-isteri bersama.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup      berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan      gugatan kepada Pengadilan.




BAB VII

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh      masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan      masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua      belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya      untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.

BAB VII

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh      masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan      masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua      belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya      untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.

BAB VIII

PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Pasal 38

Perkawinan dapat putus karena:

a. Kematian,

b. Perceraian dan

c. atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan      yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu      tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan      perundangan tersebut.

Pasal 40

(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam      peraturan perundangan tersendiri.

Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik      anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada      perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi      keputusan.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan      pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya      tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan      bahwa ikut memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya      penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 

BAB IX

KEDUDUKAN ANAK

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata      dengan ibunya dan keluarga ibunya.

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan      Pemerintah.

Pasal 44

(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya,      bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu      akibat dari perzinaan tersebut.

(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan      pihak yang berkepentingan.

BAB IX

KEDUDUKAN ANAK

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata      dengan ibunya dan keluarga ibunya.

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan      Pemerintah.

Pasal 44

(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya,      bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu      akibat dari perzinaan tersebut.

(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan      pihak yang berkepentingan.

BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Pasal 45

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka      sebaik-baiknya

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak      itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun      perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46

(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.

(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua      dan keluarga dalam garis lurus ke atas bnila mereka itu memerlukan bantuannya.

Pasal 47

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah      melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka      tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan      di luar Pengadilan.

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 49

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap      seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang      lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah      dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;

b. Ia berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk      memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

 

BAB XI

PERWAKILAN

Pasal 50

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah      melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,      berada di bawah kekuasaan wali.

(2) Perwakilan itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Pasal 51

(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua,      sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua)      orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang      sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujurdan berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya      sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada      waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda      anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah      perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Pasal 52

Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini.

Pasal 53

(1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal      49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimna dimaksud pada ayat (1)      pasal ini oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 54

Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga tersebut dengan keputisan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Pasal 45

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka      sebaik-baiknya

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak      itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun      perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46

(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.

(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua      dan keluarga dalam garis lurus ke atas bnila mereka itu memerlukan bantuannya.

Pasal 47

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah      melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka      tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan      di luar Pengadilan.

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 49

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap      seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang      lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah      dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;

b. Ia berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk      memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

 

BAB XI

PERWAKILAN

Pasal 50

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah      melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,      berada di bawah kekuasaan wali.

(2) Perwakilan itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Pasal 51

(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua,      sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua)      orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang      sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujurdan berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya      sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada      waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda      anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah      perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Pasal 52

Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini.

Pasal 53

(1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal      49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimna dimaksud pada ayat (1)      pasal ini oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 54

Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga tersebut dengan keputisan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.



BAB XII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Bagian Pertama

Pembuktian Asal-usul Anak

Pasal 55

(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang      authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan      dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan      pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat      kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan      mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Perkawinan di Luar Indonesia

Pasal 56

(1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang      warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan      menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan      bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia,      surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan      tempat tinggal mereka.

Bagian Ketiga

Perkawinan Campuran

Pasal 57

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 59

(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya      perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik      maupun hukum perdata.

(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut      Undang-undang perkawinan ini.

Pasal 60

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa      syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah      dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi      dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran      maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing      berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat      telah dipenuhi.

(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,      maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan      dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal      apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan      itu menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan      lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah      keterangan itu diberikan.

Pasal 61

(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan      lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau      keputusan pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini      dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.

(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia      mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada,      dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum      jabatan.

Pasal 62

Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

Bagian Keempat

Pengadilan

Pasal 63

(1) Yang dimaksudkan dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah:

a. Pengadilan agama mereka yang beragama Islam.

b. Pengadilan Umum bagi yang lainnya.

(2) Setiap keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.

Pasal 65

(1) dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama      maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah      ketentuan-ketentuan berikut:

a. Suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan     anaknya;

b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama     yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu     terjadi;

c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi     sejak perkawinannya masing-masing.

(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut      Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan      ayat (1) pasal ini.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang      pelaksanaanya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan      Pemerintah.

(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan,      diatur lebuh lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

     Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang      Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik      Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Januari 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

 

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Januari 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA R.I

ttd.

SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 1

 



Artikel Lainnya:
 
     
 
SHOUTBOX
Asep I - 25/06/2008 21:38:54
to Mas Ade Ari: Apa kbr mas Ade? apa masih ingat rak handuk yg dikompi I hwk...hwak.....

Madaindra - 25/06/2008 15:07:53
4 maesa,jgn ngece mas...kbg ops dsini simsalabimnya sakti...hhhh..ketik 'c' spasi 'd'..cape deh, >suwandi..slmt dan sukses sll,keluarga udah disana?

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:41:01
jika kangen ama saya, sms aja ke 081977001998 atau email ke suwandi_5501@yahoo.co.id .. masak sich, buka web PS bisa tp kirim email gk bisa..

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:38:17
utk P.Bayu: yg waktu sosialisasi kemarin, HP sampeyan kan sama2 ada Wi_Lan-nya? hehehe.. aku tahu koq sampeyan sama2 cari hot-spot, cuma kemarin ama pihak hotel sengaja dimatikan biar pd konsen semua dgr ceramah. hehehe..

akp.suwandi.p.sik - 25/06/2008 11:35:45
to mada tmn sekamar dari kopral : akp suwandi p sik skrg ni msh mempertahankan supremasi hukum di sat reskrim res-lahat sumsel

KIRIM PESAN LIST
PETUAH SESEPUH



SITUS LAINNYA
Kepolisian
Komersial
Keluarga & Kesehatan
Umum
RUBRIK HUMOR
lainnya  
 
Copyright © 2006 PARAMA SATWIKA.com. All rights reserved
 
友情链接: 38小说 小说书 流氓老师 小说530 斗破苍穹 重生之官路商途 八度性爱网